Rabu, 14 Agustus 2013

Informasi CASN-CPNS 2013 - Kepala Daerah Resahkan Wewenang Kepegawaian

Informasi CASN-CPNS 2013 - Kepala Daerah Resahkan Wewenang Kepegawaian - Informasi  ini adalah berita terbaru dari Portal Berita CASNCPNS. Dapatkan Berita CPNS Indonesia, tryout CPNS Gratis , download soal CASN/CPNS gratis, Beberapa info Formasi CPNS  2013, Syarat Pendaftaran Jadwal Ujian dan Latihan Soal CPNS, CAT CPNS 2013 serta pengumuman CASN/CPNS terkini 2013

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menilai rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) masih perlu dikaji sebelum disetujui DPR. Sebab, dalam RUU tersebut, terdapat pasal yang memangkas kewenangan kepala daerah.

 ”Kami melihat ada sejumlah pasal dalam RUU ASN tersebut yang perlu direvisi atau dikaji ulang agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” kata Ketua Umum Apkasi Isran Noor dalam rapat koordinasi bupati dan wali kota dalam menyikapi pengesahan RUU ASN di Singosari Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

 Setelah melalui tiga kali sidang kabinet di istana, pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan RUU ASN dan siap membawanya ke parlemen untuk disahkan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan RUU ASN itu disahkan Agustus atau paling lambat akhir tahun ini.

 Isran menyebutkan, pada dasarnya Apkasi dan Apeksi mendukung kehadiran aparatur sipil yang berbasis profesionalisme dan kompetensi serta memenuhi kualifikasi dalam menduduki jabatannya. Hanya, kata dia, pada pasal RUU ASN yang mengatur pengangkatan pegawai ASN, wewenangnya dilaksanakan sekretaris kabupaten atau sekretaris kota.

 Menurut Isran, pasal itu tentu menghilangkan kewenangan kepala daerah (Kada) yang menjadi pejabat pembina kepegawaian. Padahal, dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat, kepala daerah perlu didukung instrumen birokrasi agar program yang telah disusun bisa berjalan maksimal dalam rangka percepatan pembangunan.

 ”Sebagai pejabat yang berwenang terhadap kepegawaian, posisinya sangat strategis guna mendapat dukungan kinerja aparatur daerah dalam rangka menjalankan program pemerintahan,” katanya.

 Hal yang sama disampaikan Bupati Tanah Datar M. Shadiq Pasadigoe. Dia mengatakan, pada prinsipnya kepala daerah adalah pimpinan daerah dan bertanggung jawab atas pemerintahan daerah dalam rangka kesejahteraan rakyat. “Untuk mencapai tujuan ini, dia perlu dibantu perangkat daerah yang merupakan PNS loyal,” ucapnya.

 Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi Ryaas Rasyid mengungkapkan, permasalahan mengenai Sekda sebagai pembina sebenarnya sudah ada dalam perubahan RUU ASN. “Dalam draf terbaru, wewenang Sekda sebagai pembina hanya bersifat teknis dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai,” jelasnya.

Informasi CASN-CPNS 2013 - Kepala Daerah Resahkan Wewenang Kepegawaian - semoga berita/pengumuman casn/cpns ini bermanfaat untuk saudara. Baca juga info lain dari CASN-CPNS  seperti Informasi CASN-CPNS 2013 - Komputer Untuk Tes CPNS Belum Siap Kami berharap dikemudian hari kita bisa berjumpa dan kami akan memberikan info casn/cpns 2013 terbaru terima kasih.


EmoticonEmoticon