Senin, 12 Agustus 2013

Informasi CASN-CPNS 2013-Kini Kecil Peluang Pegawai Honorer Manjadi PNS

Informasi CASN-CPNS 2013
Informasi CASN-CPNS 2013:Kini Kecil Peluang Pegawai Honorer Manjadi PNS - Informasi  ini adalah berita terbaru dari Portal Berita CASNCPNS. Dapatkan berita CPNS Indonesia, tryout CPNS Gratis , download soal CASN/CPNS gratis, Beberapa info Formasi CPNS  2013, Syarat Pendaftaran Jadwal Ujian dan Latihan Soal CPNS,CAT CPNS serta pengumuman CASN/CPNS terkini 2013

Dengan  disetujuinya draf Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Draf final tersebut akan segera diserahkan ke DPR RI untuk disahkan. Dalam UU yang akan mereformasi kepegawaian negara itu rekrutmen dilakukan sesuai kebutuhan secara fair. PNS bukan lagi ditempatkan sebagai pekerjaan tetapi profesi

Adanya  UU ASN pemerintah memastikan hanya memberikan kesempatan mengikuti seleksi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) bagi pegawai honorer sampai tahun 2005.   Dari sekitar 500 ribu pegawai honorer di daerah maupun pusat sampai periode itu  yang akan diterima hanya sepertiganya. Setelah periode itu (2006-2013) harus mengikuti seleksi secara fairness,

Hal ini  diutarakan  Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, di Jakarta, Jumat malam.

Tes seleksi bagi pegawai honorer, menurut Azwar, materinya sama dengan seleksi regular. Yakni meliputi tes kemampuan dasar, psiko test, dan wawasan kebangsaan. “Model ASN itu mengacu kepada pola rekturmen SDM, kelembagaan, dan tata laksana. Ke depan ASN itu harus bisa melayani lebih baik kepada warga negara maupun pengusaha,” katanya

Terkait penerimaan PNS Azwar mengajak seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah agar seleksi calon PNS 2013 ini dilaksanakan dengan bersih, obyektif, transparan, kompetitif dan bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya. Hal itu dikuatkan dengan  surat edaran Menpan yang ditembuskan kepada Presiden RI,  Wakil Presiden, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perjanjian Kerja

Ada tiga poin krusial yang diatur dalam RUU ASN. Pertama mengenai aturan jenis pegawai di lembaga negara. Menurut Azwar, RUU ASN hanya mengenal dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK diangkat oleh pejabat negara sesuai kebutuhan dan dalam jangka waktu tertentu. Masa tugasnya berkisar dari satu hingga tiga tahun.  “Nanti tidak ada lagi yang honorer. Jadi cuma ada dua macam, PNS dan PPPK,” papar Azwar.
Poin krusial kedua yakni aturan promosi jabatan menggunakan sistem meritokrasi. Dengan sistem ini, pejabat eselon I dan II yang dipromosikan harus mengikuti uji kompetensi secara terbuka. Kemudian poin yang ketiga mengatur soal pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Azwar menjelaskan, komisi ini bertugas mengawasi proses rekrutmen pegawai di institusi pemerintah baik pusat dan daerah.
Azwar memastikan bahwa tugas KASN tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Pasalnya, KASN hanya menjalankan fungsi monitoring dan tidak berwenang menerbitkan kebijakan. “Jadi Komisi Aparatur Sipil Negara ini hanya menjamin atau memonitor apakah setiap departemen di daerah terjadi proses meritokrasi atau menunjuk pejabat itu berdasarkan pemilihan yang fair,” tandas menteri asal asal Aceh tersebut.
Selain ketiga poin di atas, RUU ASN juga mengatur tentang tahapan rekrutmen pegawai hingga besaran gaji dan tunjangannya. Pengesahan RUU ASN akan diikuti terbitnya 17 Peraturan Pemerintah (PP) dan tiga Peraturan Presiden untuk mendukung implementasinya.
Menurut Azwar UU ASN akan membawa perubahan besar dan mendasar dalam penataan birokrasi pemerintahan. Yakni kebiasaan-kebiasaan kerja birokrasi yang tidak produktif, buruk, dan berjalan di tempat, serta perubahan sistem birokrasi menjadi lebih baik. “Dengan UU ASN akan diperoleh PNS terbaik. Diharapkan akan memulihkan kepercayaan masyarakat karena membawa perubahan besar terutama pada perbaikan budaya kerja dan perbaikan sistem.”
Menanggapi persetujuan UU ASN oleh presiden, Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan UU nantinya akan menjadi landasan hukum yang mendorong birokrasi pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Diharapkan nantinya UU itu bisa mengurai birokrasi yang rumit dan terkooptasi oleh kekuasaan politikyang cenderung tertutup, lamban, serta sarat praktik KKN. 

Informasi CASN-CPNS 2013:Kini Kecil Peluang Pegawai Honorer Manjadi PNS - Semoga berita/pengumuman casn/cpns ini bermanfaat untuk saudara. Baca juga info lain dari CASN-CPNS  seperti Informasi CASN-CPNS 2013 : Pengumuman CPNS 2013: Pemkot Solo Pastikan Tak Rekrut CPNS 2013 Kami berharap dikemudian hari kita bisa berjumpa dan kami akan memberikan info casn/cpns 2013 terbaru terima kasih


EmoticonEmoticon